Pengajuan Jasa Medis
Alat Kesehatan dan Tenaga Medis
Pengajuan jasa harus diajukan minimal H-7 sebelum event berlangsung.
Catatan:
- Pengajuan jasa harus diajukan minimal H-7 sebelum event berlangsung.
- Anggota Medic wajib mendapatkan konsumsi sesuai dengan ketentuan konsumsi yang tertera dibawah. Jumlah konsumsi disesuaikan dengan jumlah tenaga medis yang diajukan.
- Setelah Form Pengajuan Jasa disubmit, pengaju wajib menghubungi LINE UMN Medical Center untuk konfirmasi dan follow-up.
- Pengaju wajib datang ke UKK apabila sudah dihubungi oleh pihak UMN Medical Center, untuk menandatangani form pengajuan.
- Anggota Medic wajib diperlakukan dengan baik sesuai aturan serta norma yang berlaku. Jika ditemukan perlakuan tidak baik terhadap anggota Medic, maka Medic berhak memberikan sanksi termasuk menarik anggota dan blacklist acara.
Ketentuan Konsumsi untuk Anggota Medic:
- Pengajuan Jasa > 3 jam : Menyediakan minimal 1 Makanan Berat
- Pengajuan Jasa ≤ 3 jam : Menyediakan Makanan Ringan
- Pengajuan Jasa > 6 jam : Menyediakan minimal 2 Konsumsi (Berat dan ringan)
- Konsusmsi harus diberikan di Awal Acara
Selebihnya, tercantum dalam SOP Eksternal UMN Medical Center.
Alive