Logo MENU
Home About Program Organigram Service Gallery Login

Pengajuan Jasa Medis

Alat Kesehatan dan Tenaga Medis

Catatan:

  1. Pengajuan jasa harus diajukan minimal H-7 sebelum acara berlangsung.
  2. Anggota Medic wajib mendapatkan konsumsi yang layak apabila pengaju membutuhkan jasa medis selama 3 jam atau lebih. Jumlah konsumsi disesuaikan dengan jumlah tenaga medis yang diajukan.
  3. Pengaju wajib datang ke UKK apabila sudah dihubungi oleh pihak UMN Medical Center, untuk menandatangani form pengajuan.
  4. Anggota Medic wajib diperlakukan dengan baik sesuai aturan serta norma yang berlaku. Jika ditemukan perlakuan tidak baik terhadap anggota Medic, maka Medic berhak memberikan sanksi termasuk menarik anggota dan blacklist acara.

Selebihnya, tercantum dalam SOP Eksternal UMN Medical Center.